Wednesday, January 14, 2015

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Mengapa meskipun secara kultural maupun yuridis formal banyak jaminan persamaan kedudukan warga negara tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran? Bagaimana upaya penegakannya?



Kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta jaminan persamaan kedudukan di depan hukum yang tertulis dan dilindungi oleh Undang-Undang. Setiap orang berhak memperoleh haknya namun juga wajib melaksanakan kewajibannya.
            Namun, masih banyak warga negara yang tidak sadar akan hak dan kewajibannya serta kedudukannya sebagai warga negara. Karena ketidaksadaran masyarakat mereka tanpa sengaja ataupun disengaja melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan tersebut juga merupakan bukti bahwa masyarakat kita kurang sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika mereka sadar akan hukum, mereka akan bertindak sesuai hukum, tidak akan menyalahi aturan hukum karena di dalam hukum sudah jelas tertulis dan bagi pelanggarnya juga dapat terjerat hukum dan selanjutnya akan diadili menurut proses hukum yang berlaku.
            Dibawah ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara:
            Hak sebagai warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:
1. meyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26)
2. bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
3. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
4. kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis (pasal 28)
5. mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
6. jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2)
7. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)

8. mendapat pendidikan (pasal 31)
9. mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
10. berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
11. memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang yang tertulis dalam UUD 1945, diantaranya:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea 1)
2. menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea III)
3. menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4. setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)
5. wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
6. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
7. menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
8. menghormati bahasa negara, bahasa Indonesia (pasal 36)
            Terkadang, kita sebagai warga negara lebih mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal seharusnya hak dan kewajiban dilaksanakan secara seimbang, sehingga proporsi antara hak dan kewajiban itu cocok, tidak timpang ataupun hak lebih tinggi dan lebih banyak dituntut dari pada kewajiban. Karena kita kurang memperhatikan kewajiban inilah juga membuat jaminan kedudukan hukum tidak sama, disebabkan oleh orang yang lebih banyak menuntut hak, sedangkan kewajibannya terlupakan. Maka dari itu, dalam kehidupan negara kita saat ini banyak terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap jaminan persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.

            Sebagai contoh, penyimpangan yang saat ini banyak terjadi di lingkungan kita yaitu diskriminasi terhadap anak-anak. Di kota-kota, banyak anak-anak yang dibawah umur namun mereka sudah dipekerjakan oleh orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan orang tua yang seharusnya menafkahi anaknya malah hanya duduk dengan santai melihat anaknya yang berkerja. Misalnya: di lampu lalu lintas, banyak anak-anak kecil yang meminta-minta sedekah kepada para pengendara yang sedang berhenti.
            Selain merupakan contoh atas diskriminasi terhadap anak, ilustrasi di atas tadi juga merupakan bukti bahwa pemerintah kurang melindungi dan menjamin hak-hak anak-anak dan fakir miskin. Fakir miskin masih belum terpenuhi kebutuhannya, mereka masih harus berkeliling dijalananan dan meminta sedekah untuk memenuhi kebutuhannya, padahal seharusnya mereka menjadi tanggung jawab pemerintah.
            Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan terhadap persamaan kedudukan warga negara, sebaiknya pemerintah mencari cara untuk menegakkan peraturan perundang-undangannya.
            Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum, misalnya dengan sosialisasi atau penyuluhan  tentang kesadaran hukum kepada masyarakat oleh pihak yang berwenang. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan memperketat dan mempertegas  pengawasan terhadap hukum yang ada. Sebagai contoh, jika ada pelanggaran pihak yang berwenang harus segera mengambil tindakan dan menangani penyimpangan tersebut. Namun dalam menindaki pelanggaran, pihak yang berwenang harus mengikuti prosedur hukum yang ada, jangan menyalahi aturan atau membuat jalan sendiri dalam menanganinya.
            Contoh pelanggaran terhadap jaminan persamaan hukum yang lain yaitu pada pasal 31 UUD 1945, tentang hak memperoleh pendidikan.
            Di sekitar kita, terutama di daerah-daerah pedesaaan atau pedalaman masih banyak anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku sekolahan dan menikmati pendidikan, namun mereka malah bekerja dan tidak bersekolah dengan alasan faktor ekonomi.
            Dari contoh tersebut, kita bisa tahu bahwa pemerintah masih kurang memperhatikan fakta-fakta dari pendidikan yang terjadi di luar sana. Masih banyak anak-anak yang tidak dapat  bersekolah dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi mereka.

            Bila mereka tidak bersekolah karena alasan ekonomi, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian karena mereka termasuk golongan fakir miskin yang perlu dibantu dan menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakatnya.
            Hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah bagi anak-anak yang tidak mendapatkan sekolah yaitu, misalnya meringankan biaya pendidikan, atau akan lebih baik jika memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak tersebut.
            Dari sisi masyarakatnya, kita sebagai warga negara juga harus lebih sadar dan peka terhadap hukum yang berlaku. Jika kita tahu perbuatan yang dilakukan itu melanggar hukum, maka sebaiknya dihentikan. Kita juga harus menghargai dan menghormati kedudukan orang lain yang sama-sama sebagai warga negara di Indonesia. Kita juga harus menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara.
            Selain menerima hak, kita sebagai warga negara juga harus melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban kita. Hak dan kewajiban harus kita laksanakan dengan seimbang, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh pelaksanaan kewajiban, kita harus rutin membayar pajak (Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945) sesuai yang sudah ditetapkan pada msing-masing.
            Dengan kita rutin membayar pajak, maka pemerintah akan dengan mudah memenuhi apa yang menjadi hak kita, karena sumber keuangan negara salah satunya diperoleh dari penarikan pajak.
            Kemudian dari sisi pemerintah harus adil dalam menentukan tingkat pajak yang harus dibayar, disesuaikan dengan tingkat perekonomian suatu keluarga tersebut. Pemerintah tidak diperbolehkan untuk mengambil pajak yang terlalu besar, ataupun korupsi.
            Dari beberapa contoh pelanggaran hak dan kewajiban tersebut, bisa kita simpulkan bahwa di dalam sebuah negara, antara pemerintah dan warga negara harus bisa saling bekerja sama dan harus memiliki hubungan yang baik. Rakyat harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan melakukan kewajiban yang ada. Sedangkan pemerintah harus konsisten, bertanggung jawab, dan bisa mewujudkan apa yang  menjadi hak warga negara.

0 comments:

Post a Comment

 

A story about life Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates