Mengapa
meskipun secara kultural maupun yuridis formal banyak jaminan persamaan
kedudukan warga negara tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan
atau pelanggaran? Bagaimana upaya penegakannya?
Kita
sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta jaminan
persamaan kedudukan di depan hukum yang tertulis dan dilindungi oleh
Undang-Undang. Setiap orang berhak memperoleh haknya namun juga wajib
melaksanakan kewajibannya.
Namun, masih banyak warga negara
yang tidak sadar akan hak dan kewajibannya serta kedudukannya sebagai warga
negara. Karena ketidaksadaran masyarakat mereka tanpa sengaja ataupun disengaja
melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan
tersebut juga merupakan bukti bahwa masyarakat kita kurang sadar akan hukum
yang berlaku di Indonesia. Jika mereka sadar akan hukum, mereka akan bertindak
sesuai hukum, tidak akan menyalahi aturan hukum karena di dalam hukum sudah
jelas tertulis dan bagi pelanggarnya juga dapat terjerat hukum dan selanjutnya
akan diadili menurut proses hukum yang berlaku.
Dibawah ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban sebagai warga negara:
Hak sebagai warga negara menurut
Undang-Undang Dasar 1945:
1.
meyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi
warga negara suatu negara (pasal 26)
2.
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
3.
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
4.
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis
(pasal 28)
5.
mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
6.
jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing
(pasal 29 ayat 2)
7.
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)
8.
mendapat pendidikan (pasal 31)
9.
mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
10.
berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
11.
memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Selain
hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan secara
seimbang yang tertulis dalam UUD 1945, diantaranya:
1.
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945,
alinea 1)
2.
menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan
UUD 1945, alinea III)
3.
menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
(Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4.
setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)
5.
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
(pasal 27 ayat 1)
6.
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
7.
menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
8.
menghormati bahasa negara, bahasa Indonesia (pasal 36)
Terkadang, kita sebagai warga negara
lebih mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal seharusnya hak dan
kewajiban dilaksanakan secara seimbang, sehingga proporsi antara hak dan
kewajiban itu cocok, tidak timpang ataupun hak lebih tinggi dan lebih banyak
dituntut dari pada kewajiban. Karena kita kurang memperhatikan kewajiban inilah
juga membuat jaminan kedudukan hukum tidak sama, disebabkan oleh orang yang
lebih banyak menuntut hak, sedangkan kewajibannya terlupakan. Maka dari itu,
dalam kehidupan negara kita saat ini banyak terjadi pelanggaran atau
penyimpangan terhadap jaminan persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.
Sebagai contoh, penyimpangan yang
saat ini banyak terjadi di lingkungan kita yaitu diskriminasi terhadap
anak-anak. Di kota-kota, banyak anak-anak yang dibawah umur namun mereka sudah
dipekerjakan oleh orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan
orang tua yang seharusnya menafkahi anaknya malah hanya duduk dengan santai
melihat anaknya yang berkerja. Misalnya: di lampu lalu lintas, banyak anak-anak
kecil yang meminta-minta sedekah kepada para pengendara yang sedang berhenti.
Selain merupakan contoh atas
diskriminasi terhadap anak, ilustrasi di atas tadi juga merupakan bukti bahwa pemerintah
kurang melindungi dan menjamin hak-hak anak-anak dan fakir miskin. Fakir miskin
masih belum terpenuhi kebutuhannya, mereka masih harus berkeliling dijalananan
dan meminta sedekah untuk memenuhi kebutuhannya, padahal seharusnya mereka
menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karena banyaknya pelanggaran yang
dilakukan terhadap persamaan kedudukan warga negara, sebaiknya pemerintah
mencari cara untuk menegakkan peraturan perundang-undangannya.
Banyak cara yang dapat dilakukan
untuk menegakkan hukum, misalnya dengan sosialisasi atau penyuluhan tentang kesadaran hukum kepada masyarakat
oleh pihak yang berwenang. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan memperketat
dan mempertegas pengawasan terhadap
hukum yang ada. Sebagai contoh, jika ada pelanggaran pihak yang berwenang harus
segera mengambil tindakan dan menangani penyimpangan tersebut. Namun dalam
menindaki pelanggaran, pihak yang berwenang harus mengikuti prosedur hukum yang
ada, jangan menyalahi aturan atau membuat jalan sendiri dalam menanganinya.
Contoh pelanggaran terhadap jaminan
persamaan hukum yang lain yaitu pada pasal 31 UUD 1945, tentang hak memperoleh
pendidikan.
Di sekitar kita, terutama di
daerah-daerah pedesaaan atau pedalaman masih banyak anak-anak yang seharusnya
masih duduk di bangku sekolahan dan menikmati pendidikan, namun mereka malah
bekerja dan tidak bersekolah dengan alasan faktor ekonomi.
Dari contoh tersebut, kita bisa tahu
bahwa pemerintah masih kurang memperhatikan fakta-fakta dari pendidikan yang
terjadi di luar sana. Masih banyak anak-anak yang tidak dapat bersekolah dan ini menjadi tanggung jawab
pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi mereka.
Bila mereka tidak bersekolah karena
alasan ekonomi, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian karena mereka
termasuk golongan fakir miskin yang perlu dibantu dan menjadi tanggung jawab
bagi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakatnya.
Hal yang bisa dilakukan oleh
pemerintah bagi anak-anak yang tidak mendapatkan sekolah yaitu, misalnya
meringankan biaya pendidikan, atau akan lebih baik jika memberikan beasiswa
penuh bagi anak-anak tersebut.
Dari sisi masyarakatnya, kita
sebagai warga negara juga harus lebih sadar dan peka terhadap hukum yang
berlaku. Jika kita tahu perbuatan yang dilakukan itu melanggar hukum, maka
sebaiknya dihentikan. Kita juga harus menghargai dan menghormati kedudukan
orang lain yang sama-sama sebagai warga negara di Indonesia. Kita juga harus
menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara.
Selain menerima hak, kita sebagai
warga negara juga harus melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban kita. Hak
dan kewajiban harus kita laksanakan dengan seimbang, sehingga tidak terjadi
ketimpangan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh pelaksanaan kewajiban,
kita harus rutin membayar pajak (Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945) sesuai yang sudah
ditetapkan pada msing-masing.
Dengan kita rutin membayar pajak,
maka pemerintah akan dengan mudah memenuhi apa yang menjadi hak kita, karena
sumber keuangan negara salah satunya diperoleh dari penarikan pajak.
Kemudian dari sisi pemerintah harus
adil dalam menentukan tingkat pajak yang harus dibayar, disesuaikan dengan
tingkat perekonomian suatu keluarga tersebut. Pemerintah tidak diperbolehkan
untuk mengambil pajak yang terlalu besar, ataupun korupsi.
Dari beberapa contoh pelanggaran hak
dan kewajiban tersebut, bisa kita simpulkan bahwa di dalam sebuah negara,
antara pemerintah dan warga negara harus bisa saling bekerja sama dan harus
memiliki hubungan yang baik. Rakyat harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan
melakukan kewajiban yang ada. Sedangkan pemerintah harus konsisten, bertanggung
jawab, dan bisa mewujudkan apa yang
menjadi hak warga negara.
0 comments:
Post a Comment